Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Reskrim Polsek Patumbak, menangkap Sriyanto alias Udin warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat lebih dari 1,5 Gram dari empat bungkus plastik, dua alat sekop sabu dari pipet dan 20 plastik kosong yang akan digunakan tempat sabu.
Polisi juga menyita handphone, uang pecahan Rp50 Ribu dan satu bungkus rokok.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, pelaku kerap menjajakan sabu di wilayah tersebut.
"Informasi dari masyarakat ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis sabu dari sore hari hingga malam hari," katanya, Sabtu (9/7/2022).
Ridwan menuturkan, untuk menangkap pengedar sabu-sabu ini, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Ketika pelaku mengeluarkan sebungkus rokok merk Mansion, polisi langsung menangkap Sriyanto.
Namun, penangkapan tak begitu mulus. Untuk mengelabui petugas, pelaku berusaha membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi.
Dari sinilah, didapati sejumlah barang bukti sabu-sabu lainnya yang siap edar. Akibat perbuatannya pelaku pun terancam kurungan penjara di atas 5 Tahun.
Saat ini, Sriyanto diserahkan ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun hukuman penjara," pungkasnya.
(SM - Red/Tribun)
