-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Akan dilaporkan ke Propam Poldasu

Minggu, 03 Juli 2022 | Minggu, Juli 03, 2022 WIB Last Updated 2022-07-03T16:41:58Z

              Penulis: Redaksi
Foto Ilustrasi

SINAR MEDAN 

Dinda Yuliana, rencananya akan mdlaporkan sepupunya yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, ke Propam Polda Sumut.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon itu rencananya akan dilaporkan, lantaran dituding telah melakukan pemerasan terhadap Dinda yang merupakan seorang Selebgram.

Kuasa Hukum Dinda, Joko Situmeang mengungkapkan, dirinya bersama dengan kliennya akan mendatangi Polda Sumut, Senin (4/7/2022) besok.

"Besokkan mau buat laporan resmi ke propam Polda jam sepuluh. Iya mau dilaporkan besok secara resmi Kanit Reskrimnya," kata Joko kepada Tribun-medan, Minggu (3/7/2022).

Ia menjelaskan, Iptu Bambang tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Dinda, sejak Bulan Januari 2022 lalu.

"Kita punya bukti semua, makanya besok kita buat secara resmi laporan ke propam," sebutnya.

Namun, Joko menuturkan bahwa tidak pernah terjadi transaksi antara Dinda dan Iptu Bambang.

"Kalau transaksi tidak ada terjadi, tapi intinya dugaan kita mungkin karena tidak di setujui waktu dia (Bambang) minta Rp10 Juta. Lebih dari tiga kali, nominal nya Rp10 Juta, Rp10 Juta dan Rp30 Juta," sebutnya.

Setelah adanya laporan tersebut, Dinda pun sempat dipanggil ke Polsek Percut Seituan melalui surat panggilan.

Ada LP nya, terkait LP (dugaan permintaan uang). Iya bulan Juni klien kita (Dinda) sudah dapat panggilan tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, saat mendapatkan surat panggilan tersebut Dinda langsung mendatangi Polsek Percut Seituan.

"Selama di Polsek, setiap saya tinggalkan klien saya, didampingi anggota saya, selalu dimintai seperti itu, diminta jual barang-barang yang ada," ujarnya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk apa uang tersebut diminati oleh Iptu Bambang kepada wanita yang merupakan Selebgram tersebut.

"Kurang tau, namun kemarin ada saya baca dari media, dia mengakui uang itu mau digunakan untuk saksi ahli katanya," kata Joko.

Joko juga menambahkan, kliennya ini juga sempat di tahan oleh pihak kepolisian selama satu hari, satu malam.

"Klien saya itu sampai satu malam, satu hari di sana. Nggak tau, apa maksud tujuan mereka. Makanya kita sengaja ikuti sampai 1x24 jam," bebernya.

"Lewat 1x24 jam. Dibilang ditahan tidak ada penahanan, tapi tidak diperbolehkan pulang, statusnya nggak jelas," sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa, hal tersebut juga akan rencananya akan dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

"Itu juga satu lagi yang mau kita laporkan, tidak profesional," ungkapnya.

"Saya menyakinkan dari awal, bahwa perkara ini tidak bisa naik, dia tidak bisa ditersangkai. Karena di bulan Oktober 2021, sudah ada gelar perkara di Polrestabes, disitu ya tidak bisa klien saya ini di tersangkai," tambahnya.

Setelah itu, ia menceritakan pada bulan Januari 2022 silam, Iptu Bambang sempat menghubungi Dinda dan mengajak bertemu di sebuah kafe.

"Di Januari dia (Bambang) menghubungi klien saya, mengajak bertemu di tempat yang dijanjikan, di cafe Kenzo. Di situlah awalnya dugaan pemerasan itu," tuturnya.

Joko juga mengungkapkan, antara Dinda dan Iptu Bambang memiliki ikatan persaudaraan.

"Iya kandung, sepupu kandung," pungkasnya.

(SM - Red/Trib)
×
Berita Terbaru Update