-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Jumat, 08 Juli 2022 | Jumat, Juli 08, 2022 WIB Last Updated 2022-07-08T16:59:20Z

               Penulis: Januard
Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | DELI SERDANG

Seorang pengedar narkoba jenis sabu, dibekuk Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Selain mengamankan pria berinisial Y (23) penduduk Tembung, Kecamatan Percut Seituan, polisi juga menyita satu bungkus plastik besar sabu seberat 51,4 Gram serta sepeda motor milik pelaku.

Sebelum ditangkap, petugas kepolisian sebelumnyaa melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan cara melakukan transaksi dengan pelaku.

Karena percaya, pelaku kemudian melakukan kesepakatan transaksi di Jalan Halat Kota Medan sekira pukul 19.00 wib.

Tak lama kemudian, muncul pelaku mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu datang ke petugas.

Setelah memastikan lelaki tersebut adalah pengedar sabu, petugas langsung menyergapnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 bungkus paket besar berisi sabu seberat 5,4 Gram yang disimpan di saku jaket pelaku.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH mengatakan, terduga berinisial Y diamankan di Jalan Halat Kota Medan.

"Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba. Selanjutnya, kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya," tutur Zulkarnain.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 Tahun atau maksinal seumur hidup," pungkas Zulkarnain.

(SM - Januard)
×
Berita Terbaru Update