Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Satuan Serse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, meringkus Ilham Juli alias Ujang (59) warga Komplek Veteran, Medan Estate karena mencoba mengirim narkoba jenis sabu ke Semarang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Sabtu (2/7/2022) mengatakan, pelaku ditangkap pada 16 Juni lalu beserta satu Kilogram sabu yang mau dikirimnya.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah kita menerima informasi dari masyarakat," kata Rafles.
Rafles menuturkan, saat menangkap Ilham ternyata barang haram itu sudah dikirim ke jasa pengiriman barang.
Kemudian, polisi mendatangi gudang pengiriman barang dan akhirnya menemukan sabu-sabu seberat 1 Kilogram yang dikemas menjadi 10 paket modus pengiriman pakaian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak empat kali ke daerah berbeda.
Modusnya pun serupa, yakni mengirim menggunakan jasa pengiriman barang modus pakaian.
"Ada setidaknya 1 Kilogram sabu, yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian yang kita amankan," tutur Rafles.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi berupaya mengembangkan temuan ini melalui alamat yang tertera di salah satu paket.
Kemudian, polisi menuju ke salah satu alamat menyelidiki siapa penerima paket pakaian berisi sabu-sabu namun tak ada yang menerima.
"Kita menduga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap," ucapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku kalau sabu yang hendak dikirimkannya itu dikendalikan oleh seseorang yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Medan.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dipenjara lebih dari 5 Tahun karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tapi ini masih kita selidiki apakah memang benar pengakuannya atau hanya upaya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat," pungkasnya.
(SM - Red/Trib)