Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | MEDAN
Ratusan orang warga yang berdomisili di Jalan Swadaya I Gang Tepas, Dusun VI Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang, beramai-ramai mendatangi Kantor Camat Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 14.00 wib.
Kedatangan Ratusan warga dengan berjalan kaki sejauh 2 Kilometer tersebut, didominasi kaum ibu-ibu dan bapak-bapak ke Kantor Camat Kecamatan Sunggal untuk melakukan aksi protes dan menolak adanya rencana pembangunan salah satu rumah ibadah dengan membawa spanduk bertuliskan tentang penolakan pendirian pembangunan gereja.
Sumarno selaku Kordinator Lapangan (Korlap) yang merupakan penduduk asli Jalan Swadaya I Gang Tepas, Dusun VI Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang saat menyampaikan orasinya menegaskan bahwa, warga protes dan menolak rencana adanya pembangunan gereja di wilayah itu.
"Dari awal penimbunan tanah, pihak panitia gereja yang akan membangun tidak pernah meminta izin kepada warga. Tolong hargai kami juga, di Dusun VI ini sudah ada berdiri 3 Gereja dan selama ini kami hidup tentram. Sementara kami hanya memiliki 1 Musholah saja," tutur Sumarno.
Karena kehadiran Ratusan warga itu, akhirnya dilakuna musyawarah dipimpin langsung Camat Sunggal, Eko Sapriadi SSos, Danramil Sunggal, Wakapolsek Sunggal mewakili Kapolsek, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Deli Serdang, Kanit Intelkam Polsek Sunggal S Sinulungga, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Chandra Hasibuan SSos serta Kepala Desa (Kades) Sei Semayang Abd Rozak.
H Waluyo selaku Ketua FKUB Kabupaten Deli Serdang didampingi beberapa perwakilan dari para tokoh agama diantaranya Pdt Sembiring mewakili Agama Kristen dan Indra dari perwakilan Agama Hindu menjelaskan, setiap bangsa Indonesia harus menghargai Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
"Dalam pendirian rumah ibadah, penting mengacu pada regulasi yang diatur dalam peraturan bersama SKB 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006," tegas H Waluyo.
"Karena, dalam hal ini merupakan kesepakatan tokoh-tokoh agama. Bukan dimaksudkan untuk kepentingan salah satu agama, atau menghambat agama lain. Akan tetapi, dimaksudkan untuk mengatur ketentuan kehidupan beragama serta tidak menimbulkan multi tafsir yang justru mengakibatkan ketidakrukunan di antara umat beragama," terangnya.
Sementara itu, Camat Sunggal Deli Serdang Eko Sapriadi SSos menjelaskan, pihaknya akan meneliti surat yang diajukan pihak panitia pembangunan gereja untuk mengecek apakah benar seluruh nama-nama yang diajukan adalah warga yang berdomisili di sekitar rencana pembangunan gereja.
Kami akan menunggu selama sepekan, untuk mendengarkan keputusan dari pihak Kecamatan Sunggal tentang aksi protes dan penolakan warga. Karena dalam SKB 2 Menteri dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus memiliki 90 orang jemaat dan disetujui 60 orang warga sekitar," harap Sumarno diamini warga lainnya.
Setelah mendengarkan masukan-masukan dari unsur Muspika, akhirnya warga membubarkan diri dengan tertib.
(SM - Ardian Syahputra)