Sinar Medan.id | Medan
Untuk kesekian kalinya, Unit Reskrim Polrestabes Medan dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kawasan Medan Tembung, Jum'at (22/5/2026) kemarin sekira pukul 01.30 WIB.
Diketahui, pelaku bernama Aditya Gilang (20) warga Jalan KenRj 17, Kecamatan Percut Seituan. Sementara teman pelaku bernama Akbar, masih dalam buruan polisi.
Pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) B/ 1666/ IV/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan dengan pelapor bernama, Andika Rahmadsyah (25) penduduk Jalan M Nawi Gang Rahayu Kecamatan Medan Amplas.
Dalam laporan korban, saat itu dirinya memarkirkan sepeda motor jenis KLX 150 BK 6547 ADT di Pasar VII Gang Flamboyan, Tembung Kecamatan Percut Seituan pada Jum'at (24/4/2026) sekira pukul 01.30 WIB kemarin.
Menerima laporan pencurian, Iptu Bimo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan
Pelaku Gilang, akhirnya diringkus dari kawasan Pasar VII Gang Puyuh, Beringin pada 22 Mei 2026 kemarin.
Pengakuannya, pelaku melakukan aksinya bersama Akbar dan kemudian hasilnya si jual kepada Ardiansyah alias Ocol yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Diungkapkan pelaku, dirinya bersama komplotannya sudah beraksi melakukan Curanmor sebanyak 20 kali di tempat berbeda.
Saat petugas akan dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur namun berhasil dihentikan polisi setelah kedua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.
Uang sebesar Rp40 Juta hasil penjualan sepeda motor curian itu, pelaku Gilang mendapatkan Rp3 Juta dan Akbar menerim Rp500 Ribu. Sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya.
(SM - Redaksi)