Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | LAMPUNG
Polisi berhasil menangkap seorang ayah Bejat berinisial M (48) warga Kabupaten Pringsewu, Lampung karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Ayah bejat itu, tak hanya mencabuli korban sebut saja Bunga berulang kali. Tetapi juga disebut pernah menjualnya ke lelaki lain, untuk membayar utang.
"Jadi ada keterangan dari korban, bahwa dirinya pernah dipaksa untuk melayani seseorang atas perintah ayahnya dengan dalih untuk mencicil utang," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (30/07/2022).
Rio menuturkan, keterangan ini masih didalami polisi. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, soal dugaan itu.
Jika pelaku terbukti menjual anaknya sendiri kepada lelaki lain, maka dia akan dijerar degan UU Perdagangan Orang. Pelaku sebelumnya juga diancam dengan UU Perlindungan Anak.
"Jika memang itu terbukti, kami akan segera sampaikan kepada rekan-rekan media," tuturnya.
Sebelumnya, tersangka mengaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 Tahun berkali-kali karena keenakan.
"Enak, saya khilaf," kata pelaku saat diekspos di Mapolres Pringsewu, Lampung.
Pelaku menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan nyaris setiap hari di rumah mereka. Dia mencabuli anak kandungnya itu, pada malam hari.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada, Kamis (28/07/2022) kemarin. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Kasus pencabulan anak itu, terbongkar saat korban menceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di rumahnya. Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban dengan pisau.
"Perbuatan tersangka, telah dilakukan sejak Mei 2021 hingga Juli 2022. Dalam sehari, korban dipaksa melakukan hubungan badan lebih dari satu kali," ungkap AKBP Rio Cahyowidi.
Lebih lanjut diutarakan Rio, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah itu. Sementara ibunya, tinggal di rumah lain karena bercerai dengan ayahnya sejak 3 Tahun lalu.
"Karena hanya tinggal berdua di rumah itu, pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Untuk memulihkan psikologis korban, Polres Pringsewu menggandeng Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk melakukan trauma healing.
"Saat ini, korban telah berada di bawah pengawasan Dinsos dan UPTD PPA untuk diberikan trauma healing," pungkasnya.
(SM - Red/Det)