-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPP AKKMI Dukung Ketegasan KSOP Batam Tindak Kapal Tak Bersertifikat

Senin, 11 Juli 2022 | Senin, Juli 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T03:37:48Z

                  Penulis: Redaksi
Pengurus DPP AKKMI, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Pengamat Maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT MMar Pendiri sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), mendukung tindakan KSOP Batam menindak kapal asing yang tidak bersertifikat.

Hal itu, menanggapi pemberitaan soal penangkapan kapal asing yang berkegiatan tanpa izin di Perairan Batu Ampar, Kota Batam. 

Sebelumnya, Yuantai Corporation, perusahaan minyak dan gas di Asia yang berpusat di Singapura meminta perlindungan kepada Bahlil Lahadalia yang menjabat Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Dalam pengaduannya, pihak Yuantai Corporation mempersoalkan penangkapan kapal-kapal asing yang menganggap penertiban semacam itu berlebihan.

Menurut Hakeng, hal itu sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap kedaulatan Negara Republik Indonesia dan harus kita tentang bersama-sama.

"Surat protes yang dilayangkan pihak Yuantai Corporation, bisa saya katakan sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara kita. Karena itu, saya mendukung sikap dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, melakukan penangkapan," katanya kepada media, (11/7/2022) di Jakarta.

"Tindakan yang dilakukan jajaran KSOP Batam menangkap kapal-kapal berbendera asing yang belum bersertifikat di perairan Batam Indonesia, sudah sesuai aturan yang berlaku. Karenanya, justru sebagai Rakyat Indonesia, harusnya kita mendukungnya," tegas Capt Hakeng.

Apalagi, kata Capt Hakeng, dalam Undang Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 1 poin 56 disebutkan, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi.

Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal serta pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) ini menegaskan, sudah jelas pula kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, harus mempunyai perizinan secara administratif dan bersertifikat seperti yang tertuang dalam Pasal 170 UU No 17/2008. 

"Dalam Pasal tersebut di Ayat 1 disebutkan, pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal," katanya.

"Kemudian di Ayat 2 disebutkan, kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberi sertifikat. Di Ayat 3 dipertegas bahwa, sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate/ISSC)," ujarnya.

Hakeng menyebutkan, dirinya sangat mendukung tindakan yang dilakukan KSOP Batam itu. Apabila ada pembiaran dengan kejadian ini, maka bisa membahayakan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Karenanya, saya mengingatkan para pihak untuk jangan melakukan intervensi dengan mengabaikan aturan yang ada,” tegas Hakeng.

Hal lain yang menjadi perhatian Hakeng terkait dari surat dengan nomor register 201733678 yang ditandatangani oleh petinggi Yuantai Corporation, Tan Ai Hock tersebut adalah, persoalan pelarangan kapal tak bersertifikat itu dapat mengganggu iklim investasi tidaklah tepat.

Karena, sekali permintaan seperti ini dikabulkan maka akan banyak sekali pihak yang mengatasnamakan investor yang akan bersurat meminta keringanan untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Langkah yang dilakukan KSOP Batam justru bagus, karena memberikan kepastian hukum. Saya menilai ini profesional dan berintegritas dan jika dapat dipertahankan serta terus dilaksanakan maka akan memberikan gambaran yang baik Bangsa Indonesia di mata Internasional. Serta akan membawa dunia maritim semakin baik dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini akan mewujudkan tata kelola pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia," pungkas Hakeng. 

(SM - Red/Rel)
×
Berita Terbaru Update