Penulis: Jhon Hutatoruan
SINAR MEDAN | TAPUT
Bukti keseriusan jajaran Polres Tapanuli Utara (Taput) memberantas perjudian, kembali dibuktikan.
Kali ini, pihak kepolisian kembali menciduk seorang lelaki bernama Horas Martua Manalu (33) pendusuk Desa Dolok Saribu Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput, Senin (22/8/2022) sekira pukul 13.30 wib baru-baru ini.
Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba SH SIK MIK dalam keterangan tertulis yang ditembuskan kepada Wadir Reskrimum Polda Sumut, Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Sumut dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
Penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Polisi (LP): LP / A / 60 / VIII / 2022 / SPKT. Unit Rerskrim/Polsek Siborong-Borong/Polres Taput / Polda Sumut Tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pelapor dalam kasus perjudian tersebut adalah, Suheri Purba (36) dan saksi Indra TS Nababan serta Gembira BJ Siregar.
Selain mengamankan pelaku, tutur AKP Kristo Tamba, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A9 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp77 Ribu dan 1 buah buku berisikan nomor tebakan judi Togel.
Adapun kronologis kejadian yaitu, pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 12.00 wib pelapor dan rekan pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dolok Saribu Kecamatan Pagaran Kabupaten Taput tepatnya di Dusun Hutubulu, pelaku Horas Martua Manalu melakukan perjudian jenis Togel.
Atas informasi itu, kemudian pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan sesuai informasi dan benar pada saat tiba di TKP ditemukan bahwa terlapor melakukan perjudian Jenis Togel menggunakan Handphone miliknya.
Handphone tersebut, ujar AKP Kristo, digunakan terlapor sebagai alat untuk mengirimkan nomor pesanan tebakan judi togel.
Atas temuan tersebut, pelapor dan rekan pelapor membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Siborong-borong untuk dimintai keterangan.
(SM - Jhon Hutatoruan)