Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Banyaknya pendirian bangunan liar yang diduga tidak memiliki syarat yaitu Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) atau Pengurusan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, semakin menjamur dan tidak pernah sekalipun mendapat tindakan dari aparat terkait.
Pantauan langsung di lapangan, Rabu (19/10/2022) siang terlihat bangunan liar tersebut berada di kawasan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal serta Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, sedang berdiri bangunan sebanyak 6 pintu Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 tanpa memiliki Plang SIMB-G atau PBG.
Sementara itu, bangunan di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal rencananya akan dibangun Yayasan Sosial yang diperuntukan untuk Kremasi jenazah. Di lokasi ini, juga tidak terlihat adanya Plang SIMB-G.
Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 16.58 wib, dirinya akan melakukan pengecekan.
"Terima kasih, nanti kita cek lapangan dan berkordinasi dengan OPD terkait yaitu Dinas Cipta Karya," pungkas Marzuki tegas.
(SM - Redaksi)