-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Bangunan di Kecamatan Sunggal DS Diduga Tidak Memiliki SIMB-G

Rabu, 19 Oktober 2022 | Rabu, Oktober 19, 2022 WIB Last Updated 2022-11-03T04:25:52Z
                    Penulis: Redaksi
Bangunan Ruko di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal DS. (Foto: Redaksi)

SINAR MEDAN | DELI SERDANG

Banyaknya pendirian bangunan liar yang diduga tidak memiliki syarat yaitu Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) atau Pengurusan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, semakin menjamur dan tidak pernah sekalipun mendapat tindakan dari aparat terkait.

Pantauan langsung di lapangan, Rabu (19/10/2022) siang terlihat bangunan liar tersebut berada di kawasan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal serta Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, sedang berdiri bangunan sebanyak 6 pintu Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 tanpa memiliki Plang SIMB-G atau PBG.

Bangunan di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal. (Foto: Redaksi)

Sementara itu, bangunan di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal rencananya akan dibangun Yayasan Sosial yang diperuntukan untuk Kremasi jenazah. Di lokasi ini, juga tidak terlihat adanya Plang SIMB-G.

Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 16.58 wib, dirinya akan melakukan pengecekan.

"Terima kasih, nanti kita cek lapangan dan berkordinasi dengan OPD terkait yaitu Dinas Cipta Karya," pungkas Marzuki tegas.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update