Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Diduga melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Unit Reskrim Polsek Medan Area membekuk Isman Jaya (29) warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area.
Pelaku ditangkap petugas polisi, saat berada di Jalan Selar Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, baru-baru ini.
Hal itu, diutarakan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH dalam keterangan tertulis.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit TV LED 21 Inci Merek LG.
Penangkapan itu, berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI
Sesuai LP / B / 755 / X / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 10 Oktober 2022 yang dilaporkan korbannya, Chairul Amri Daulay (59) warga Jalan Kepiting Kecamatan Medan Area.
Korban menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Selar Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area.
Saat itu, pelapor dihubungi istrinya bernama Elisroyhati melalui telepon. Dalam percakapan, sang istri mengatakan bahwa televisi yang ada di dalam pos ronda telah hilang.
Setelah menerima telepon tersebut, korban langsung datang ke pos jaga malam yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar TV sudah tidak ada lagi.
Berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi-saksi, petugas Reskrim
Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap tersangka Isman Jaya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan 5 Tahun lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana.
(SM - Ade Nasti)