Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Komisi Penberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Ketua DPD PAN, Suherlan (SL) sebagai tersangka kasus suap Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan Suherlan sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Suherlan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1 Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai Tanggal 32 Nopember 2022 hingga 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ungkap Karyoto.
Suherlan diduga turut membantu dalam pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Pegungan Arfak.
Selain itu, SL turut mempertemukan Natan Pasomba, Rifa Surya dengan Sukiman. Dia diduga turut menerima duit suap terkait dengan pengurusan DAK ini.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 12 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(SM - Redaksi/Bisnis)
 
  