-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tahun 2023 Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen

Jumat, 04 November 2022 | Jumat, November 04, 2022 WIB Last Updated 2022-11-03T17:46:59Z
                    Penulis: Redaksi
(Foto: Istimewa)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022) menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, lanjutnya, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahunnya selama 5 Tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 Tahun ke depan," bebernya.

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-28 Tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, ucap Sri Mulyani, adalah konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras bahkan, melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam serta tahu tempe yang merupakan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Dia berharap, kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

(SM - Redaksi/IG)
×
Berita Terbaru Update