Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Kuat Ma'ruf selaku supir keluarga Ferdy Sambo dituntut 8 Tahun Penjara. Kuat Ma'ruf diyakini Jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut agar, supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana,"ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/1/2023) kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana, 8 Tahun Penjara," lanjutnya.
Kuat diyakini Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," tegas JPU.
Jaksa menuturkan, hal yang memberatkannya adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hak yang meringankannya, Kuat Ma'ruf sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Jaksa mengatakan, Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.
(SM - Redaksi/Det)