-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 17 Januari 2023 | Selasa, Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-17T06:52:07Z
                       Penulis: Redaksi
Kuat Ma'ruf. (Foto: Istimewa)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Kuat Ma'ruf selaku supir keluarga Ferdy Sambo dituntut 8 Tahun Penjara. Kuat Ma'ruf diyakini Jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut agar, supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana,"ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/1/2023) kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana, 8 Tahun Penjara," lanjutnya.

Kuat diyakini Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," tegas JPU.

Jaksa menuturkan, hal yang memberatkannya adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. 

Sementara hak yang meringankannya, Kuat Ma'ruf sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan, Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update