Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | BANDA ACEH
Seorang Warga Negara (WN) Australia bernama Risby Jones Bodhi Mani menghajar warga di Simeulue, Aceh karena frustrasi ketinggalan pesawat.
Bule itu, disebut melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.
Diketahui, Provinsi Aceh menerapkan syariat Islam sehingga melarang minuman keras. Sejumlah media asing, menyebutkan Risby terancam dicambuk karena mabuk di penginapan hingga mengamuk.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi mengatakan, pihaknya saat ini masih memproses bule itu dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. Polisi belum menjerat turis tersebut, dengan Qanun Jinayat dan akan melakukan koordinasi dengan ahli.
"Kalau itu (apakah dijerat dengan qanun), kita harus koordinasi dengan ahli syariah karena dia atheis. Jadi, kita harus kita koordinasi ke sana dulu untuk pemeriksaan," kata Maiyudi, Kamis (4/5/2023).
"Itu masih kita dalami, tapi yang sekarang 351 KUHP kalau dia sedang mabuk melakukan tindak pidana tetap salah," lanjutnya.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko menyebutkan, bule itu mengamuk setelah meminum-minuman keras. Dia disebut, sempat menghajar petugas pengamanan resort tempatnya menginap sebelum keluar ke jalan.
Setelah tiba di luar resort, Risby menghajar seorang warga. Dia juga mendorong motor, hingga jatuh ke kaki korban bernama Edi.
"Korban mendapat 50 jahitan di kaki kanannya dan sekarang sudah dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh," jelas Jatmiko.
(SM - Redaksi/Det)