Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Pasca Penggerebekan yang dilakukan pihak Polsek Sunggal di Jalan Jalan TB Simatupang, Gang Mushola Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (14/6/2023) siang, dua lokasi lokasi tembak ikan merek 888 di tempat berbeda langsung tutup.
Penutupan kedua lokasi tersebut berada di Jalan Tapian Nauli/Tanah Tinggi Kelurahan Sunggal dan Jalan TB Simatupang tepatnya di tikungan Pinangbaris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut keterangan Narasumber kepada Redaksi, Rabu (14/6/2023) sekira pukul 20.00 wib, lokasi di Jalan Tapian Nauli/Tanah Tinggi Kelurahan Sunggal, memiliki 3 mesin judi tembak ikan.
Sementara itu di Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang, terdapat 1 mesin meja judi tembak ikan.
"Kedua lokasi judi tembak ikan itu, dikelolah oleh seorang lelaki berinisial F bang. Dia jugalah, pemasok mesin ikan di Gang Mushola yang digrebek polisi tadi siang," beber Narasumber.
Warga berharap, pihak kepolisian secepatnya memburu dan menangkap F karena telah nekat membuka usaha judi tembak ikan.
"Saya selaku warga Kecamatan Medan Sunggal, berharap kepada polisi untuk memburu dia (F) yang telah mengotori kampung ini. Kalau perlu, tangkap dan penjarakan," tegas Narasumber.
(SM - Redaksi)