-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kenalan Via Aplikasi WhatsApp, Reskrim Polsek Sunggal Tembak Pelaku Perampokan

Jumat, 31 Januari 2025 | Jumat, Januari 31, 2025 WIB Last Updated 2025-01-31T12:43:53Z
Seorang Pelaku Perampokan Diamankan Polisi. (SM - Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua orang pelaku perampokan, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB kemarin di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 2, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH kepada Redaksi, Jum'at (31/1/2025).

Kompol Bambang mengatakan kedua pelaku diidentifikasi sebagai AS (34) warga Jalan SD Inpres No7 Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang dan AL (30) seorang residivis yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat.

Kasus tersebut, berawal dari laporan korban Juniar Susantri Rajagukguk (30) yang berkenalan dengan salah satu pelaku melalui whatsaap (WA) pada 27 Januari 2025 kemarin. Pelaku yang menggunakan nama samaran "Yanto" mengajak bertemu di SPBU Sunggal simpang Ringroad. 

Saat korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz BK 1990 ADM, kemudian keduanya pergi hendak membeli bandrek. Selanjutnya, korban yang awalnya mengetahui bahwa pelaku AS hanya seorang diri di dalam mobil tersebut, namun setibanya di Jalan Amal teman pelaku muncul tiba tiba dari jok belakang dan mencekik serta mengancam akan dimutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya. 

Bukan hanya itu, korban kemudian dilecehkan dan disekap dalam mobil sebelum akhirnya diturunkan di dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa keesokan harinya.

Menerima laporan korban, tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budi Simanjuntak SE MH segera melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan.

"Saat tim kami melakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tegas Kompol Bambang.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di beberapa lokasi, termasuk Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka serta Jalan Ringroad.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1990 ADM milik pelaku, senjata tajam parang, handphone Android Realme Note 60, 3 Handphone pelaku, dompet warna coklat berisi ATM dan surat pegadaian Hp dan topi.

"Karena perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 9 Tahun penjara," pungkas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update