Sinar Medan.id | Medan
Reskrim Polsek Sunggal, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang dialami Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung di Jalan PDAM Medan Sunggal, Senin (16/6/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ABS (17) dan RS (20) keduanya warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan juga anggota geng motor (Gemot) RNR.
Hal itu, diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum didampingi Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring, Kabag OPS Kompol P Hutahaean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Wakapolsek Sunggal AKP Philip Antonio Purba SH MH serta Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH di Mapolsek Sunggal, Senin (30/06/2025).
Peristiwa terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3405 MBU. Saat melintas di Jalan PDAM Tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 sepeda motor ditumpangi oleh 8 pria membawa senjata tajam klewang.
"Korban sempat berusaha kabur dan terjatuh usai mendapat tendangan komplotan gemot, serta membuang kunci sepeda motor. Pelaku berhasil menemukan kunci sepeda motor dan berhasil membawa sepeda motor korban," tutur Kombes Gidion.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
"Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap ABS pada Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya yakni RS. Petugas terpaksa menembak RS, dikarenakan melawan saat ditangkap," jelasnya.
Kombes Gidion menegaskan, dari 2 pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat DPO peristiwa tawuran. 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan penangkapan kepada 6 orang ini (DPO). 2 dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur," tegasnya.
Terhadap pelaku telah dilakukam cek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 senjata tajam jenis corbek, jaket dan sepeda motor vario BK 4168 ALT," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 12 Tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana.
(SM - Redaksi)