-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Medan Tuntungan

Kamis, 14 Agustus 2025 | Kamis, Agustus 14, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T07:50:29Z
Pelaku Curanmor dan Barang Bukti. (Foto: istimewa)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, baru-baru ini berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Rabu (13/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB. 

Penangkapan pelaku, berdasarkan LP/ B/ 306/ VIII/ 2025 SPKT Polsek Medan Tuntungan karen korban Muslim (55) warga Jalan Amaliun Gang Damai, Kecamatan Medan Area membuat pengaduan. 

Diketahui, pelaku bernama Irwan Ginting (40) warga Jalan Klambir V, Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal ditangkap di Jalan Bunga Pariaman I Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam laporan korban kepada pihak kepolisian, peristiwa pencurian diketahui pada, Selasa (11/8/2025) sekira pukul 05.30 WIB. 

Korban menderita kerugian sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ, saat diparkir dalam kondisi stang terkunci.

Mengetahui adanya kasus pencurian, tim opsenal Polsek Medan Tuntungan dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH langsung mendatangi lokasi dan olah TKP serta mencari saksi saksi berikut kamera CCTV di sekitar kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi pelaku pencurian tersebut sedang berada di pangkalan bus Makmur Jaya di Jalan Bunga Pariaman I Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat dibekuk, pelaku mengaku sepeda motor korban disembunyikan di kawasan Namogajah. Selanjutnya, polisi langsung menuju lokasi dimaksud dan langsung mengamankan kenderaan korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," pungkas Iptu Syawal Sitepu.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update