-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kanit Resmob Polrestabes Medan Langsung Bekuk Abang Beradik Pelaku Penganiaya Pasutri

Kamis, 04 Juni 2026 | Kamis, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T04:22:24Z
2 Pelaku Penganiaya Pasutri dan Barang Bukti Diamankan Polisi. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Respon cepat Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA meringkus abang beradik pelaku penganiaya Pasangan Suami Istri (Pasutri) Manongap Purba (35) dan istrinya warga Jalan Pelikan, Perumnas Mandala saat berada di Jalan Baru, Tembung, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Diungkapkan, panangkapan kedua pelaku berawal beredarnya Video Viral di Media Sosial (Medsos) yang memperlihatkan aksi kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap Pasutri tersebut di depan warga yang melintas, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu di Jalan Baru Tembung, Kecamatan Percut Seituan tepatnya di depan terowongan Rel KA, korban yang membonceng istrinya mengendarai sepeda motor Beat warna Putih menghentikan laju kendaraannya. Hal itu dikarenakan, sedang ada aksi tawuran di depan mereka.

Dengan alasan membuat kemacetan, dua pelaku bernama Zulyarham Lubis (46) dan Julfikar Lubis (37) keduanya Abang beradik penduduk Jalan Bersama Nomor58A, Bantan Kecamatan Medan Tembung nekat menganiaya kedua Pasutri di depan umum.

Kedua pelaku, menganiaya Pasutri tersebut dengan cara menendang perut sang istri serta memukul wajah korban berulangkali. 

Bahkan dalam rekaman video, seorang pelaku melakukan penganiayaan sembari menenteng pistol jenis Air Shoftgun di hadapan warga yang melintas.

Karena itulah, Kanit Resmob Polrestabes Medan beserta personilnya langsung melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku penganiayaan dan berhasil meringkus kedua pelaku di kediamannya.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pistol, 1 kotak peluru peluru, 7 tabung, 3 jarum tabung, pakaian pelaku, HP, dompet, tas hitam serta topi.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 262 Juncto 466 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 - 15 Tahun Penjara.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update