2 Residivis Pelaku Curanmor Disikat Unit Resmob Polrestabes Medan, 3 DPO

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti. (Ist)

Sinar Medan.id | Medan

Dua orang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), disikat Unit Resmob Polrestabes Medan saat berada di depan Aksara Kuphi Jalan Aksara Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Senin (14/9/2026) sekira pukul 17.30 WIB. 

Kedua pelaku masing-masing bernama Yos Wandi Nasution (30) dan Muhammad Riski (35) keduanya warga warga Jalan Murai IV, Perumnas Mandala. Sementara 3 teman pelaku berinisial W, B dan J kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan kedua pelaku, berdasarkan laporan korban Elvaro Sinaga (29) penduduk Jalan Murai 15 Kecamatan Percut Sei Tuan sesuai LP/ B/ 1151/ VIII/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Tembung yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3070 AHV di kediamannya, Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban dijual seharga Rp3,7 Juta. Dari hasil penjualan, pelaku Wandi menerima Rp1 Juta, pelaku Riski Rp800 Ribu, pelaku W Rp500 Ribu, pelaku B Rp200 Ribu dan pelKu J mendapat Rp400 Ribu. Sementara sisanya, untuk makan dan Rokok serta membayar hutang.

"Keduanya mengambil sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah dengan cara merusak gembok pagar," tutur Iptu Bimo.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kaos, jaket hitam, celana pendek, Linggis, Martil dan 2 Handpone.

Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "2 Residivis Pelaku Curanmor Disikat Unit Resmob Polrestabes Medan, 3 DPO"