Sinar Medan.id | Medan
Untuk kesekian kalinya, Unit Resmob Polrestabes Medan, berhasil mengungkap berbagai kejahatan. Kali ini, residivis pelaku pemerkosaan disertai pencurian dengan modus menyaru sebagai anggota polisi diciduk, Selasa (18/8/2026) sekira pukul 02.30. Polisi juga, mengamankan pelaku penadah barang hasil kejahatan.
Awalnya, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) orang tua korban Sunario Suko Beno (39) warga Dusun IV Suko Beno Kabupaten Langkat, sesuai LP B/ 3517/ VIII/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan dengan kasus pemerkosaan.
Selain itu, ada LP B/ 2693/ VII/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan tentang kasus pemerkosaan.
LP B/ 2962/ VII/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan tentang pencurian HP.
LP B/ 1783/ X/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Polrestabes Medan tentang kasus pemerkosaan.
Terungkap, sebelum menyetubuhi korban berinisial SRA di Jalan Amal No121, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pelaku memberhentikan korban dan kekasihnya yang baru keluar dari salah satu hotel di Kota Medan.
Mengaku sebagai anggota polisi, pelaku kemudian menanyakan arah menuju ke PDAM Tirtanadi.
Selanjutnya, pelaku menyuruh teman lelaki korban untuk mengitari lampu merah. Saat itulah pelaku langsung membawa korban pergi menuju ke salah satu rumah kosong di Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal.
Perbuatan terlarang itu, dilakukan korban sebanyak 1 kali pada, Kamis, (13/8/2026 sekira pukul 19.00 WIB. Bukan hanya itu, telepon selular korban juga diambil oleh pelaku.
Setelah melaporkan peristiwa yang dialaminya, orangtua korban langsung membuat LP ke Mapolrestabes Medan guna pengusutan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA membenarkan penangkapan komplotan pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku David Hendra (42) warga Jalan Platina I Gang Melati, Lingkungan XVI Kecamatan Medan Deli dan istri siri keduanya bernama Lisa Maypitasari (45) warga Perumahan Mutiara Biru Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain itu, polisi juga menangkap penadah barang hasil curian sebanyak 6 HP diduga dilakukan oleh Raja Hasurungan (24) warga Jalan Gaperta Lingkungan 1, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku sudah beraksi melakukan kejahatan dengan modus ngaku sebagai polisi untuk memeras, mencuri HP serta memperkosa korbannya.
Tersangka David Hendra, merupakan residivis yang keluar masuk penjara. Tahun 2020, di Polres Belawan Kasus pemerasan dengan modus ngaku polisi dan ditahan di Mapoldasu.
Tahun 2021, di Polsek Medan Tembung Kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa helm, sarung tangan, masker berlogo TNI-POLRI, celana jeans panjang, jaket hitam, sepatu, topi, tas, dompet, kunci sepeda motor, jimat yang bertuliskan bahasa Arab, 4 hp, Honda Vario BK 5435 MBX serta Honda Stylo BK 2220 MBU.
(SM - Redaksi)
Posting Komentar untuk "Unit Resmob Polrestabes Medan Ungkap Residivis Pelaku Pemerkosa dan Pencurian HP serta Penadah"