Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Sunggal, mengamankan pelaku pembobol rumah di kawasan Kecamatan Medan, Sunggal Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.
Dalam aksinya itu, pelaku bernama Mhd Ilham alias Asiong (28) warga Jalan Gatot Subroto Gang Sehat, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal menggondol 5 unit handphone dan uang tunai mencapai Rp20 Juta.
Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Saat ini, kita masih terus mengejar penadah barang curian tersebut," ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026) siang.
Peristiwa pencurian itu, terjadi pada Kamis (02/10/2026) di rumah korban bernama Romi di Jalan Gatot Subroto Gang Sehat, Kecamatan Medan Sunggal.
Berdasarkan laporan korban, saat itu korban dan keluarganya sedang beristirahat tidur di rumah. Seluruh handphone milik keluarga, diletakkan di dalam rumah.
Keesokan harinya, Jumat (3/10/2026) sekira pukul 05.00 WIB, istri korban terbangun dan mendapati seluruh handphone yang diletakkan di dalam rumah sudah raib. Ia juga melihat jendela rumah telah terbuka, dengan kondisi engsel yang rusak.
Korban yang mengalami kerugian, kemudian membuat laporan resmi ke Mapolsek Sunggal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sunggal langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan korban dan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah korban, melalui jendela dengan cara merusak engsel saat korban dan keluarganya tertidur lelap.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual seluruh handphone hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial Yuda yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Saat ini, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(SM - Redaksi)
Posting Komentar untuk "Pembobol Rumah Warga Diringkus Reskrim Polsek Sunggal"