Unit Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Pencuri Sawit di Kebun PTPN II

Pencuri Sawit Milik PTPN II Eks PTP IX. (Ist)

Sinar Medan.id | Sunggal

Ayun Setiawan (34) warga Jalan Binjai Km12,5 Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang, diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (13/10/2026) kemarin.

Pelaku ditangkap karena mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN II Eks PTP IX di Jalan Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku ini, melakukan aksinya bersama seorang temannya yang kini buron. Tersangka saat ini, sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026) siang

Tertangkapnya pelaku, saat security perkebunan sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran areal perkebunan di Jalan Sei Semayang, Desa Mulyorejo.

Petugas melihat orang tidak dikenal, yang mencurigakan masuk ke dalam areal perkebunan. Petugas security tersebut, kemudian menghubungi personel Reskrim Polsek Sunggal.

Petugas memergoki pelaku, sedang mengangkat dan melansir buah kelapa sawit milik perkebunan. Petugas pun, mengamankan pelaku di lokasi. Sementara satu orang pelaku lainnya bernama Putra, berhasil melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti 18 tandan buah sawit dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk proses lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Pencuri Sawit di Kebun PTPN II"