Sinar Medan.id | Medan
Setelah Diburon selama 2 bulan, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), akhirnya dibekuk Reskrim Polsek Sunggal, Minggu (1/11/2026) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Penangkapan Irfan Pranata (27) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Deli Serdang tersebut, karena aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin SIK MH mengatakan, pencurian dialami korbannya Nurul Hidayah (33) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal pada, Selasa (22/9/2026) lalu.
"Pada saat itu, pelapor sedang berada di tempat kerjanya dan memarkirkan sepeda motor Honda Spacy hitam BK 3732 ACN di tempat parkir. Saat ingin keluar, motor sudah tidak ada," kata Ainul.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi.
"Unit Reskrim Polsek Sunggal, melakukan penyelidikan hampir dua bulan. Kita pelajari rekaman CCTV, di sekitar lokasi saat pelaku beraksi," jelasnya.
Hasilnya, identitas pelaku terungkap. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal.
"Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam dan 1 buah celana warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian pada 22 September lalu.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian," pungkasnya.
(SM - Redaksi)
Posting Komentar untuk "2 Bulan Diburon, Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal"