-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

4 Penembak Dantim BAIS Kapten Abdul Majid Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 14 Juni 2022 | Selasa, Juni 14, 2022 WIB Last Updated 2022-06-14T16:23:59Z

               Penulis: Redaksi 

Polisi Menjelaskan Penembakan Dantim BAIS Kapten Abdul Majid. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | ACEH

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, menuntut Abu Daod dengan hukuman penjara seumur hidup. Abu Daod diketahui merupakan pimpinan kelompok penembak Kapten Abdul Majid yang menjabat sebagai Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie.

Dalam kasus penembakan itu, ada tujuh terdakwa yang diadili. Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin dan Ramadansyah. Ketujuh terdakwa, punya peran berbeda serta diadili dalam berkas terpisah. Sidang tuntutan terhadap terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, Faisal dan Abu Daod kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kajari Pidie Gembong Priyanto saat dimintai konfirmasi, detikSumut, Selasa (14/6/2022).

Priyanto mengatakan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan yakni TNI-Polri. Terdakwa Darmi, bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.

Menurut Priyanto, terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran. Sedangkan Faisal, bertugas sebagai eksekutor.

"Darmi membuat skenario bersama Murdani sasaran dan sasarannya adalah korban ini," jelas Priyanto.

Menurutnya, ada sejumlah alasan empat terdakwa dituntut seumur hidup. Pertama, mereka sudah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif serta terdakwa merupakan residivis.

"Dari tujuh terdakwa, hanya Faisal yang bukan residivis. Hal yang meringankan terdakwa adalah, mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Priyanto.

Sementara tiga terdakwa lain yakni, Kamaruddin dituntut 20 Tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 Tahun penjara. Kamaruddin, disebut bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir.

"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali. Peluru diminta seribu, yang terkumpul 75 butir sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," jelas Priyanto.

Sebelumnya, tiga terduga penembak Majid, yakni Murdani, Faisal, dan Darmi, diduga memiliki misi ingin mengacaukan Aceh. Kelompok itu, dipimpin U dan AA yang berada di luar negeri.

Untuk di Aceh, pimpinan kelompok itu adalah H (telah meninggal dunia) dan Abu Daod yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat. Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sigli, pada April 2021, Darmi disebut menghubungi Murdani agar datang ke kebun cabai miliknya di Desa Mali, Kecamatan Sakti, Pidie, Aceh.

Dalam percakapan melalui ponsel, Darmi mengaku ingin membicarakan sesuatu secara langsung. Sehari berselang, Murdani disebut datang menemui Darmi.

Di sanalah, Darmi disebut menyampaikan keinginannya untuk membangkitkan konflik supaya Aceh bergejolak. Dua bulan berselang, Darmi dan Faisal datang ke Meulaboh untuk menemui Abu Daod pada Juni 2021.

Dalam pertemuan itu, Darmi mendapatkan mandat dan dibaiat sebagai Ketua Komando Wilayah Pidie. Sebulan setelah Darmi menjadi pimpinan wilayah Pidie, Murdani datang ke kebun Darmi untuk merealisasikan rencana tersebut.

Murdani juga disebut menyerahkan satu magasin senjata api laras panjang jenis AK serta 20 butir peluru aktif. Barang-barang itu, selanjutnya disimpan Darmi di gubuk bambu di kebun cabai miliknya.

Setelah mematangkan rencana, pelaku menembak Kapten Majid di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie. Peristiwa maut tersebut, terjadi pada Kamis (28/10/2021) pukul 17.15 wib lalu.

(SM - Red/Det)
×
Berita Terbaru Update