Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu MAR Prajamanggala STrK MH CPHR CBA berhasil menciduk Wahyudin alias Udin (46) warga Jalan Lizardi Putra Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/ B/ 433/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tuntungan Tanggal 30 OKTOBER 2025 dengan Pelapor Edi Syahputra (46) warga Nusa Indah II, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam laporannya, korban mengalami kerugian berupa 4 tiang besi rakitan sepanjang 7 Meter dan 1 tiang besi sepanjang 3,5 Meter.
Diungkapkan korban, pada Jumat (10/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB dirinya mendapat informasi warga bahwasa besi beton miliknya sudah diambil olek pelaku.
Kemudian, korban mengecek dan melihat besi beton tersebut sudah hilang. Atas kejadian itu, keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB korban mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Selajutnya, Tim Opsenal Polsek Medan Tuntungan langsung mendatangi dan melakukan cek dan olah TKP serta mencari saksi-saksi berikut rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu pelaku berada di rumah kontrakannya dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama temannya biasa disapa Deter yang kini DPO dan barang curian tersebut telah dijual di kawasan Pajak Melati seharga Rp152 Ribu.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
(SM - Redaksi)