Penulis: Redaksi
Pengedar sabu ditangkap personel Polres Padangsidimpuan. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN | PADANGSIDIMPUAN
Timsus Reskrim Polsek Hutaimbaru, Polrest Tapsel meringkus FT alias Ucok (28) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Bukit Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pasalnya, lelaki tersebut ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,34 Gram.
Ucok dibekuk polisi, pada Sabtu (18/6/2022) petang kemarin tanpa dapat melakukan perlawan.
"Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba," ujar Katimsus II Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, Minggu (19/6/2022).
Ipda Andika menjelaskan, saat hendak diamankan, FT terlihat hendak ke luar dari rumahnya.
"Beruntung, dengan sigap petugas berhasil mengamankan FT. Barang haram yang berhasil diamankan petugas, berasal dari kediaman FT," tutur Andika.
Andika merinci, dari atas tempat tidur FT, ditemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan.
Kemudian, lanjut Andika, dari lemari FT ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam yang berisi 8 plastik klip transparan diduga berisi sabu yang dibalut tisu dan lakban warna kuning.
"Masih dari lemari tersangka, juga didapat barang bukti lain berupa, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 unit ponsel warna putih," jelas Andika.
FT mengaku, bahwa dirinya menerima barang haram itu dari pria berinisial I, atas suruhan terduga bandar berinsial AR, yang mana keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Guna proses penyidikan lebih lanjut, FT dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
(SM - Red/trib)