Penulis: Januard Tarigan
SINAR MEDAN | KARO
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan 5 lelaki diduga sebagai pengedar narkoba. Selain kelima pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 126.96 Gram Sabu dan 410 Gram ganja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (18/6/2022) mengatakan, penggerebekan sarang narkoba merupakan respon cepat dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar berkat adanya Informasi masyarakat.
"Iya, Polres Tanah Karo mengamankan lima orang pelaku dan ratusan gram sabu serta ganja," ucap Hadi.
"Seluruh Kapolres sudah diperintahkan untuk merespon cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalagunaan Narkotika," tegas Hadi.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda berinisial FT (34), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tiga Panah. Pelaku ini, diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tiga Panah.
Selanjutnya, pelaku berinisial JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga dan RCH (36) warga Desa Tiga Beringin, Kecamatan Tiga Binanga dan keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga tepatnya di rumah JK.
Kemudian S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo diamankan di Desa Dokan, Merek. Pelaku W (49) warga Desa Raya, Berastagi diamankan di kawasan Desa Dokan, Merek Kabupaten Karo.
Hadi Wahyudi menegaskan, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 112 ayat 2 serta Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara.
sementara Kapolres Tanah Karo, AKBP Roni Sidabutar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir.
"Betul, ini dari satu pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima orang pelaku dan saat ini dalam proses penyidikan dan kita juga mengembangkannya," jelasnya.
(SM - Januard)