Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan khusus wanita beberapa hari lalu.
Kedua pelaku adalah M Fahri (23) warga Jalan Bener Meriah Kecamatan Sunggal DS dan M Indra Purnama (23) Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak merupakan residivis kasus yang sama.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom SH MH dan Panit Opsnal Iptu Bimo STrk MH di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
"Hasil intograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," beber Kompol Bambang Hutabarat.
Sementara korbannya, bernama Evi Kartika Trisnawati (42) warga Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Saat itu, korban sedang mengendaraai sepeda listrik dan dijambret di kawasan Jalan Kuswari Medan pada, (21/12/2025).
"Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga timbulkan perhatian warga. Polisi yang sedang patroli, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," beber Bambang.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, sepeda motor Vario, tas Sandang serta handphone.
"Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkas Kompol Bambang.
(SM - Redaksi)