Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | ASAHAN
Sat Reskrim Polres Asahan bekerjasama dengan personil Kodim 0208/AS menggerebek 4 lokasi yang dijadikan permainan judi jenis tembak ikan, Jumat (22/7/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 9 unit mesin judi tembak ikan serta mengamankan sebanyak 10 orang dari lokasi berbeda.
Selain itu, petugas juga menyita uang sebanyak Rp6.446.000 sebagai barang bukti.
Hal itu, terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Asahan di halaman gedung Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK mengatakan, penangkapan mesin judi tembak ikan oleh tim gabungan berdasarkan informasi masyarakat.
"Dari 10 orang yang diamankan tim gabungan, setelah dilakukan proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dan sisanya kita pulangkan hanya di periksa. Sebagai saksi, adapun Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana," tutur Putu.
"Adapun 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kita razia di antaranya Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kelurahan Dadimulyo Kecamatan Kisaran Barat dan Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam," ungkapnya.
AKBP Putu Yudha bersama Dandim 0208/AS telah berkomitmen bahwa, tidak Ada Judi Tembak Ikan di Kabupaten Asahan.
"Kalau masih ada yang buka, pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkas Putu Yudha.
(SM - Red)