Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Terkait maraknya pendirian bangunan-bangunan liar yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) atau surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Kecamatan Sunggal bahkan pihak Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terkesan tidak bernyali menindaknya.
Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki SSos melalui Sekretaris Eko Sapriadi SSos saat dikonfirmasi via WhatsApp beberapa waktu lalu berjanji, akan menyelidikinya dan menindaknya.
Eko Sapriadi menuturkan, sebelum melakukan penindakan pihaknya berencana akan melidik dan mempelajari dulu permasalahannya.
"Kami lidik dan pelajari dulu ya bang, untuk kami ambil tindakan," ucap Eko tegas.
Namun, penyataan tersebut hanyalah janji-janji tanpa diiringi penindakan.
Sementara itu, Camat Kecamatan Sunggal Danang Purnama Yudha SSTP MAP saat dikonfirmasi juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Terima kasih infonya, saya cek dulu ya," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, banyaknya pendirian bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki memiliki SIMB-G dan PBG di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang terkesan adanya pembiaran.
Bangunan liar tersebut, berada di kawasan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal yang rencananya akan dibangun Yayasan Sosial diperuntukan untuk Kremasi jenazah. Di lokasi ini, juga tidak terlihat adanya Plang SIMB-G.
Sementara itu di Desa Sei Mencirim, terlihat berdiri bangunan 4 pintu Ruko yang rencananya dibangun berlantai II yang diduga juga tidak memiliki Surat PBG.
Di lokasi bangunan tersebut, hanya berjarak sekitar 100 Meter dari Kantor Desa Sei Mencirim.
(SM - Redaksi)