Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | ASAHAN
Seorang lelaki diketahui bernama Hasudungan Sihombing (33) penduduk Dusun XV Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 21.30 wib.
Pasalnya, lelaki tersebut diringkus polisi karena diduga sebagai Juru Tulis (Jurtul) judi jenis Toto Gelap (Togel) saat berada di salah satu warung tuak tak jauh dari kediamannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah buku tulis berisikan angka-angka togel, 1 HP OPPO berisikan angka-angka togel, uang tunai sebesar Rp172 Ribu serta pulpen.
Dalam keterangan tertulis Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein SH SIK yang ditujukan kepada Wadir Reskrimum Polda Sumut, Kabag Binopsnal Polda Sumut, Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sumut sertaPara Kasubdit Dit Reskrimum Polda Sumut menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengamankan agenda Kamtibmas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Asahan Tahun 2022.
AKP Mhd Said Husein mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B / VII / 2022 / SPKT / Polres Asahan/Polda Sumut Tanggal 27 Juli 2022.
Dikatakannya, sebelumnya unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi terpercaya. Bahwasanya, di warung tuak di Dusun XV Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ada perjudian jenis togel.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Jatanras melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 wib, berhasil mengamankan pelaku Hasudungan Sihombing 1 sedang menulis togel dan menerima pesanan angka-angka melalui HP miliknya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti buku tulis berisikan angka-angka togel, HP OPPO berisikan angka-angka togel, uang tunai dan pulpen.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.
(SM - Ardian Syahputra)