Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Puluhan warga dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) Kabupaten Padang Lawas (Palas), berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Kamis (21/7/2022) siang.
Puluhan warga Palas tersebut, datang ke Medan untuk menyampaikan tuntutan tentang persoalan konflik tanah yang terjadi di kampung mereka.
Warga dan beberapa elemen massa dari Medan, tiba di kantor DPRD Sumut sekira pukul 13.00 wib. Aksi tersebut, juga terdiri dari ibu-ibu, anak kecil yang datang dari Palas langsung untuk menyampaikan tuntutan mereka.
"Hentikan kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota kelompok tani Torang Jaya Mandiri Padang Lawas," isi tulisan di spanduk aksi.
Untuk diketahui, KTTJM saat ini berkonflik dengan PT Sumatera Syilva Lestari (SSL) terkait kepemilikan lahan di Palas. Akibat konflik tersebut, 4 anggota KTTJM dilaporkan oleh PT SSL ke Polda Sumut atas tuduhan perambahan hutan.
Kuasa Hukum KTTJM, Ronald Syafriansah mengatakan, selesai aksi ada jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumut untuk mencari solusi dari konflik yang sedang dialami oleh warga Palas tersebut.
"Aksi ini bentuk solidaritas dari kawan-kawan, selesai aksi rencananya akan ada RDP dengan DPRD Sumut," kata Ronald.
Warga direncanakan, akan melakukan RDP dengan DPRD Sumut sore ini. Dalam RDP tersebut, direncanakan akan dihadiri oleh pihak dari PT SSL, Polda Sumut dan Pemkab Palas untuk mencari solusi atas permasalahan yang saat ini terjadi.
Ronald berharap, akan ada penyelesaian yang dihasilkan dalam RDP nanti. Dia berharap, ada rekomendasi untuk memakai opsi-opsi yang sudah diatur dalam perundang-undangan salah satunya, dalam PP No 43 Tahun 2021.
"PP 43 Tahun 2021 terkait muncul masalah di areal izin konsesi atau kawasan hutan, maka dia diberi opsi-opsi untuk penyelesaian dengan memakai azas keterlanjuran, salah satunya yaitu penciutan HTI," ujarnya
Namun Polda Sumut, kata Ronald, tetap ngotot untuk menggunakan Pasal tentang perambahan hutan dan apa yang dilakukan oleh warga ini adalah pidana.
"Akan tetapi dari beberapa pasal itu, Poldasu tidak menerapkan pasal itu. Poldasu ngotot, kalau mereka ini merambah hutan dan pidana," pungkasnya.
Sekira pukul 14.43 wib, perwakilan warga dan kuasa hukum terlihat masuk ke kantor DPRD Sumut untuk mengikuti RDP. Sedangkan warga lainnya, menunggu di luar kantor DPRD Sumut.
(SM - Red/Det)