Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), menangkap oknum Guru besar di salah satu universitas, Prof Yusuf Leonard Henuk yang diduga merupakan terpidana kasus penghinaan.
Henuk ditangkap, usai sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Taput.
Untuk diketahui, Henuk merupakan terpidana kasus penghinaan. Dia menjadi tersangka, usai menghina seorang bernama Alfredo Sihombing.
Kasus ini pun, masuk ke pengadilan dan Prof Henuk divonis dengan hukuman dua bulan penjara dalam proses persidangan itu.
Setelah diputuskan dua bulan penjara melalui persidangan PN Tarutung yang diperkuat PT Medan, Kejari Taput pun berencana mengeksekusi putusan Henuk untuk menjalankan putusan itu. Namun Henuk yang dipanggil Kejari tidak kunjung hadir, hingga Kejari menetapkan Henuk sebagai DPO.
"Bahwa terhadap terpidana, sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Akan tetapi, terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Taput kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much. Suroyo baru-baru ini.
Ternyata, Prof Henuk menolak dieksekusi oleh Kejari Taput karena menilai tidak seharusnya dia yang dikenakan vonis hukuman tindak pidana ringan untuk dipenjara.
"Kita sangat menyayangkan Kejari Tarutung mau melakukan eksekusi, karena sesuai undang-undang tipiring itu tidak bisa ditahan," kata pengacara Henuk, Firdaus, Rabu (24/8).
Kejari yang telah menetapkan Henuk sebagai DPO, melakukan pencarian. Akhirnya, Kejari menangkap Henuk di rumahnya yang berada di Kota Medan.
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022, sekitar pukul 11.48 WIB, telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof Ir Yusuf Leonard Henuk, MRurSc PH," kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8) kemarin.
(SM - Red/Det)