-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolri Ungkap Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | Selasa, Agustus 09, 2022 WIB Last Updated 2022-08-09T13:10:33Z
                     Penulis: Redaksi

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Timsus, Irjen Ferdi ditetapkan sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit. 

Hal itu, diungkapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.

Listyo memastikan, peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu bukan peristiwa tembak menembak sebagaimana disampaikan di awal. Dia memastikan, peristiwa tersebut murni penembakan. 

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo Sigit.

Dalam perkara ini, ucap Listyo, tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

"Timsus telah menetapkan, saudara FS sebagai tersangka," katanya. 

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR, dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji, akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin baru-baru ini. 

Tak Ada Baku Tembak

Boerhanuddin sebelumnya juga memastikan, tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan tersebut, bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian. 

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC. 

Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun ketujuh tembakan tersebut, ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu, dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin.

Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. 

Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut. 

"Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," pungkasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di sela-sela konfrensi pers saat menjawab pertanyaan wartawan, memberikan komentar mengejutkan.

Mantan Kapoldasu tersebut menuturkan, Ferdy Sambo bakal menerima hukuman mati atau hukuman seumur hidup bahkan hukuman penjara selama 20 Tahun.

"Jika Pasal 340 diterapkan, kecil kemungkinan si Ferdy itu," pungkasnya singkat.

(SM /Red/SC)
×
Berita Terbaru Update