Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Rahmat (33) penduduk Dusun XV Kelingan, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang, yang diketahui melakukan pembunuhan terhadap Sultan Ragil Baginda alias SRB (11) penduduk Jalan Jambu/Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang beberapa hari lalu, berhasil ditangkap warga di kawasan Pasar VIII Desa Medan Krio, Jum'at (13/8/2022) sekira pukul 21.30 wib.
Setelah diamankan, beberapa orang warga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dibawa ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan.
Berdasarkan informasi, setelah melakukan pembunuhan terhadap SRB yang tak lain adalah putra kakak sepupunya tersebut, pelaku kabur dan selalu berpindah tempat.
"Infonya, pelaku ditangkap warga di Pasar VIII Desa Medan Krio tepatnya di dekat pabrik aspal bang," ucap seorang warga yang tak mau identitasnya disebutkan.
Diketahui, pelaku Rahmat melakukan pembunuhan dengan cara menikam dada kiri korban menggunakan pisau.
Aksi keji itu, dilakukan pelaku saat korban mengikuti pelajaran di sekolahnya Yayasan Baiti Jannati Jalan Murai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal pada, Selasa (9/8/2022) sekira pukul 08.15 wib.
Sebelum dibunuh, pelaku juga sempat mengancam akan menghabisi korban dan keluarganya," ujar warga.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata ya g dikonfirmasi tentang penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, belum bersedia memberikan keterangan rinci.
(SM - Ardian Syahputra)