Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, kembali menjalani sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Sidang tersebut, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Irfan Junaedi.
Dalam nota pembelaannya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.
Adapun Ahyudin, sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 Nomor Penerbangan JT 610.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil yang semuanya masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan terdakwa," kata Irfan.
Selain mempunyai belasan anak kecil, kata Irfan, hal lain yang patut menjadi pertimbangan hakim adalah karena Ahyudin bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Apalagi, lanjut Irfan, kliennya Ahyudin semasa hidupnya juga belum pernah dihukum. Tak hanya itu, Ahyudin turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.
"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada Tahun 2019, dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT Tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," tuturnya.
Sebelumnya, Ahyudin ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah, melakukan penggelapan terkait dana Rp117 Miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Disebutkan bahwa, Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu, dilakukan terpisah.
Perkara tersebut bermula pada, 29 Oktober 2018 lalu ketika pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan 610 dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut, mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Kemudian, The Boeing Company atau Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 Juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Selain itu, Boeing memberikan dana sebesar USD 25 Juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak kecelakaan.
(SM - Redaksi/Kom)