Penulis: Jhon Hutatoruan
SINAR MEDAN | TAPUT
Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai penulis judi Toto Gelap (Togel) baru-baru ini.
Selain mengamankan tersangka bernama Febrin Sinaga (29) warga Desa Hutaraja Pertanian Kecamatan Sipoholon Kabupaten Taput, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk VIVO (Berisikan Nomor Tebakan Togel) serta uang Rp100.000.
Kasus penangkapan itu, ditembuskan kepada Wakapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Karo Ops Polda Sumut serta para PJU Polda Sumut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (21/8/2022) sekira pukul 15.00 wib kemarin.
Tersangka diamankan, saat berada di warung Pondok Kelapa Desa Hutaraja Pertanian Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurut AKBP Johanson Sianturi, Sat Reskrim Polres Taput mengungkap kasus tindak Pidana perjudian jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subsider Pasal 303 Ayat (1) ke-2 dari KUHPidana.
Adapun kronologis penangkapan,
Pada Tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat ateskrim Polres Taput menerima informasi dari masyarakat bahwasanya adanya Perjudian jenis Togel di warung Pondok Kelapa.
Kemudian, tim Opsnal bergerak mengecek kebenaran informasi oerjudian jenis Togel tersebut.
Sesampainya di TKP dimaksud, pada pukul 16.30 wib Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti.
Selanjutnya, tim langsung membawa tersangka ke Mako Polres Taput untuk dilakukan proses dengan Membuat LP Model A, melengkapi Mindik, memeriksa saksi-saksi kemudian untuk dirim ke JPU.
(SM - Jhon Hutatoruan)