Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Lesti Kejora resmi melaporkan suaminya, Rizky Villar ke pihak kepolisian atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa itu, terjadi setelah adanya isu perselingkuhan.
Mendengar Rizky Villar selingkuh, Lesti meminta untuk dipulangkan kepada orangtuanya. Namun, Rizky justru emosi.
Hal itu tertuang dalam kronologi yang tertulis di Polres Jakarta Selatan.
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban, membanting ke kasur serta mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.
"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada pukul 10.00 wib, terlapor berusaha menarik tangan korban ke kamar mandi dan membanting korban ke lantai berulang-ulang," lanjutnya.
Polisi juga sudah mengantongi, beberapa barang bukti. Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
"Ya visum, pasti akan melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi, untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Villar terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT Nomor 23 Tahun 2004, tuntutan paling tinggi 15 Tahun," tegasnya.
Sampai saat ini, pihak Lesti Kejora dan Rizky Villar belum adan yang bisa dimintai keterangannya mengenai hal tersebut.
(SM - Red/Det)