-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ancam Nelayan Pakai Softgun, Tiga Bajak Laut Ditangkap Poldasu

Jumat, 21 Oktober 2022 | Jumat, Oktober 21, 2022 WIB Last Updated 2022-10-21T16:59:58Z
                     Penulis: Redaksi
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi Saat Memberikan Keterangan Pers. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Personel Polairud Polda Sumut, menangkap tiga perompak atau bajak laut di perairan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). 

Ketiganya diduga menodong nelayan pakai senjata Softgun, menguras ikan hasil tangkapan serta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kemudian dijualnya.

"Personel Polairud berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Mako Polairud Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).

Hadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (15/10) berawal dari laporan nelayan di wilayah Percut Seituan. Personel lalu bergerak ke lokasi, dan menangkap tiga orang pelakunya. Ketiga pelaku yang diciduk berinisial SA (40), MWS (29) dan S (35).

"Tersangka yang diamankan tiga orang, ketiga tersangka adalah warga Percut Seituan," ujar Hadi.

Hadi menuturkan, selain tiga pelaku, personel juga mengamankan barang bukti satu unit kapal ikan, 100 Liter Solar, uang Rp300 Ribu dari hasil penjualan ikan yang dicuri atau diambil dari para nelayan.

"Modus mereka adalah dengan mengejar para nelayan, kemudian mendekati dan menodongkan senjata jenis softgun. Mengambil barang yang ada, lalu dijual. Terkait senjata, masih didalami dibeli dan berasal dari mana," beber Hadi.

Sementara Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan, selain mereka ada dua pelaku lagi yang tengah diburu petugas. 

Langkah ini, kata Toni, merupakan respon cepat petugas menindaklanjunti laporan nelayan.

"Penangkapan perompakan di Deli Serdang, berkat respons cepat petugas kita dari laporan nelayan. Ada enam kapal nelayan, jadi korban rampok dari pelaku," terangnya.

Akibat perbuatanya, mereka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara.

Selain kasus ini, petugas juga menangkap seorang pria lainnya. Dia diciduk lantaran mencuri baterai mercusuar sebanyak 11 unit pada Tahun 2019 silam.

Setelah dua tahun buron, dia pun berhasil ditangkap baru-baru ini. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update