-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Galian C Diduga Tak Berizin Marak di Kabupaten Deli Serdang

Kamis, 06 Oktober 2022 | Kamis, Oktober 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T14:56:51Z
                     Penulis: Redaksi
Galian C Yang Diduga Tidak Memiliki Izin. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | DELI SERDANG

Permasalahan pertambangan yang berada di wilayah hukum di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bangun Purba, Polsek Galang, dan Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di sepanjang tahun 2022, seperti tidak terpantau oleh aparat penegak hukum sehingga menimbulkan kerusakan alam.

Terpantau oleh awak media, Rabu (5/10/22) siang, diduga lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Desa Damak Maliho tidak jauh dari Polsek Bangun Purba dan di Desa Sialang tidak jauh dari Tugu Desa Kelapa Satu. 

Sementara galian C di Desa Pulau Tagor Baru, desa Titi Besi dan Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang tepatnya di balai besar wilayah sungai sumur (sungai ular) berada di Wilkum Polsek Galang. 

Selain itu, galian C di Desa Penara dan di Desa Tungkusan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berada di Wilkum Polsek Tanjung Morawa.

Galian C di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba. (Foto: Ist)

Warga sekitar mengaku bernama Taufik mengatakan, galian c di Desa Penara Tanjung Morawa hingga kini masih terus beroperasi kecuali di saat turun hujan. 

Hal senada dijelaskan lelaki bernama Sejahtera warga Kecamatan Bangun Purba yang menuturkan, bahwa galian c di Desa Damak Maliho bebas beroperasi sejak 2 Tahun lalu. 

"Galian c di Kecamatan Bangun Purba sudah 2 Tahun beroperasi," ucapnya. 

Kapolsek Bangun Purba, AKP Erwin SH, Kamis (6/10/22) siang mengatakan akan menindak lanjuti informasi dari awak media. 

"Terimakasih informasinya, segera ditindaklanjuti," ujar Erwin singkat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update