Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa para pihak yang terlibat dalam proyek multi years jalan dan jembatan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp2,7 Triliun.
Desakan itu, disampaikan Ketua Umum PERMAK Asri Hasibuan di Medan, Rabu 26 Oktober 2022.
"Proyek itu kan tanpa payung hukum, laporannya pun sudah diterima oleh KPK. Jadi, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda apalagi memperlama pemeriksaannya. Para pihak yang terlibat dalam proyek itu, harus segera diperiksa KPK," tegas Asril Hasibuan.
KPK telah menerima laporan dugaan suap proyek Rp2,7 Triliun tersebut dari Aliansi Mahasis Sumatera Utara (AMSU) pada Rabu 24 Agustus 2022, dengan nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101. Laporannya itu, diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika.
Meski telah dilaporkan ke KPK, Dinas BMBK Provinsi Sumut masih tetap ngotot melaksanakan proyek multi years yang tidak ada dalam KUA-PPAS dan APBD Sumut 2022 tersebut.
"Ada dugaan proyek itu tetap dilaksanakan karena, sudah terjadi dugaan suap kepada para pihak yang terlibat dan mendukung. Jadi, dengan terpaksa Dinas BMBK Sumut harus tetap melaksanakannya," terang Asril.
Asril meminta kepada KPK, agar segera memanggil dan memeriksa pihak pihak yang terlibat tersebut.
"Jangan sampai kerugian negara semakin banyak terjadi di Provinsi Sumut. Segerakanlah KPK memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat menerima dugaan suap dari proyek Rp2,7 Triliun itu," ucap Asril.
KPK diketahui telah menerima dokumen dugaan suap proyek multi years Rp2,7 Triliun yang diserahkan AMSU pada, Kamis 8 September 2022.
Dokumen tersebut, di antaranya surat perintah kerja dari Pemprovsu, surat perjanjian KSO yang dibuat PT Waskita dengan PT SMJ dan PT Pijar Utama, nomor telepon dan whatapp tiga broker Wahyu, L dan S serta bukti rekening perusahaan.
(SM - Redaksi/Rel)
