-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua ABG Pembunuh Polisi Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 18 November 2022 | Jumat, November 18, 2022 WIB Last Updated 2022-11-18T09:15:31Z
                      Penulis: Redaksi
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi Didampingi Iptu Carlos. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | DENPASAR

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi membeberkan, pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan anggota polisi pengamanan G20 yang memboking seorang wanita berinisial Luh KDS melalui Aplikasi MiChat.

Diketahui, anggota polisi berinisial FNS (22) itu menjadi korban penusukan dua pelaku yang masih terbilang Anak Baru Gede (ABG) berinisial F (16) dan A (15) saat korban membatalkan transaksi dengan Luh KDS yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui layanan MiChat.

Insiden berdarah itu, terjadi di sebuah hotel di Denpasar, Rabu (17/11/2022) sekira pukul 01.00 WITA di Jalan Pidada V, Ubung,  Denpasar Bali.

Berdasarkan informasi, korban diduga membatalkan transaksi dengan Luh KDS lantaran saat korban bertemu secara langsung, ternyata wajah Luh KDS tidak sesuai dengan Foto yang tertera di Aplikasi MiChat.

Luh KDS berteriak hingga didengar pelaku yang juga menjadi pengunjung hotel tersebut sehingga terjadi keributan.

Menurut Iptu Ketut Sukadi, Kamis (17/11/2022) menjelaskan, saat itu pelaku F menusuk leher kanan korban menggunakan pisau. Sementara pelaku A, menendang tubuh korban.

Atas peristiwa itu, kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang mengalirkan kematian korban. Keduanya, terancam hukuman 15 Tahun Penjara.

(SM - Redaksi/IG)
×
Berita Terbaru Update