-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pemeran Video "Kebaya Merah" Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 | Rabu, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T04:20:45Z
                   Penulis: Redaksi
Pemeran Video Kebaya Merah di Polda Jatim (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah berinisial AH dan ACS, ternyata sepasang kekasih. Kini keduanya, dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto mengatakan AH dan ACS belum menikah. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya merupakan sepasang kekasih.

"Menurut pengakuan, keduanya adalah kekasih, belum menikah," ungkap Harianto dilansir detikJatim, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Dir Deskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman menambahkan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu diedit, disimpan dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.

Keduanya mengakui, ide membuat video sesuai dengan pesanan di DM Twitter, untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.

Kedua tersangka, mengaku tak mematok harga dari pembuatan video, mereka menerima transferan Rp750 Ribu dari pemesan melalui DM Twitter.

Akibat perbuatannya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH, terancam pidana selama 5 Tahun penjara.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update