-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Rp2,2 Miliar, Mantan Ka Unit Pegadaian Syariah Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 18 November 2022 | Jumat, November 18, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T17:07:02Z
                  Penulis: Redaksi
PN Tipikor Serang Memvonis Wardhiana Mantan Ka Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Cilegon. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | BANTEN

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, memvonis Wardhiana selaku mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten dengan pidana penjara selama 6 Tahun.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo saat membacakan berkas putusan menyebut, Wardhiana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara berlanjut dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama 6 Tahun," kata Slamet di hadapan terdakwa di PN Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 Bulan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi yang dipergunakan untuk foya-foya dan pelesiran ke luar negeri, bermain saham dan membeli bermacam-macam barang dengan total Rp2,2 Miliar.

"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 2 Tahun dan 6 Bulan," ujar Slamet.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan hukuman, ujar Slamet, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa juga belum pernah ditahan dan mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

Putusan itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten, Subardi dimana terdakwa dihukum 6,5 Tahun penjara denda Rp100 Juta subsider 3 Bulan penjara dan pengganti uang korupsi 3 Tahun dan 6 Bulan penjara.

(SM - Redaksi/Kompas)
×
Berita Terbaru Update