Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Subdit I/Indah Dit Reskrimsus Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus penjualan barang-barang merek MCM yang diduga palsu.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi SH SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Krishna Dibyatara Purushana, staf dari SKC Law Advocates and IP Conaultans selaku penerima kuasa dari pemegang merek MCM Sungjoo Kim (CEO Trias Holding AG) pada 21 Juni 2022.
Laporan terkait tindak pidana merek, dimana ada 4 toko di Kota Medan yang melakukan penjualan tas dan dompet merek MCM Diduga bukan merupakan buatan asli dari MCM.
"Kemudian Subdit I/Indag Krimsus Poldasu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI," tutur Hadi, Selasa (15/11/2022).
Selama proses penyelidikan, terlapor mengakui kesalahannya telah menjual barang-barang berupa tas dan dompet yang diduga palsu merek MCM.
Lebih lanjut diutarakan Hadi, Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Malto Satuan SH MH dan Kanit 1 Indag, Kompol Pandu Winata SH SIK, MH CPHR CBA melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia terhadap barang-barang yang diduga palsu tersebut dilakukan pemusnahan" jelas Hadi.
"Hari ini, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kompol Pandu Winata disaksikan oleh terlapor dan perwakilan lain," pungkas Hadi.
(SM - Redaksi/IG)