-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nadiem Makarim: Sebanyak 320.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK

Minggu, 04 Desember 2022 | Minggu, Desember 04, 2022 WIB Last Updated 2022-12-08T05:54:33Z
                     Penulis: Redaksi
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 320.000 guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer. Menurutnya, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah, salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"Walau ada berbagai ketidaksempurnaan, tahun lalu 300.000 guru honorer sudah diangkat menjadi guru ASN/PPPK. Tahun ini 320.000 guru honorer akan diangkat jadi PPPK," kata Nadiem saat menghadiri peringatan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/12/2022) kemarin.

Namun Nadiem mengakui, hingga saat ini masih banyak tantangan pengangkatan guru honorer, termasuk soal formasi.

"Banyak guru yang sudah lulus passing grade, namun tidak mendapatkan formasi karena terbatas," tuturnya.

Untuk mengatasi hal itu pihaknya sudah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi tersebut.

"Kami dorong Pemda untuk mengangkat guru yang sudah lolos seleksi untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan, pihak ya sudah menyiapkan rencana kebijakan untuk guru PPPK tahun depan. Persiapan ini merupakan kolaborasi antar kementerian meliputi, Kemendikbud ristek, Kemenpan RB dan Kemenkeu dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan dimaksud adalah, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru PPPK jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret Tahun 2023.

Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memastikan agar anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh dipakai untuk kebutuhan lain.

"Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin," pungkasnya.

Diutarakannya, kementerian yang dipimpinnya akan berupaya mendorong Pemda agar berpihak kepada guru.

(SM - Redaksi/IG)
×
Berita Terbaru Update