Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur, skema pemberhentian dengan hormat terhadap ASN karena alasan perampingan organisasi.
Merujuk Pasal 87 Ayat (1) RUU ASN tersebut, bisa dipensiunkan dini secara massal dengan alasan perampingan organisasi.
"PNS diberhentikan dengan hormat karena, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini," demikian isi Pasal 87 (1) Poin d.
Aturan soal itu diperjelas dalam Ayat (5), poin tambahan baru usulan pemerintah yang berbunyi "Demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal".
Namun, pemerintah harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR untuk mengambil kebijakan tersebut.
"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, dilakukan secara massal. Pemerintah sebelumnya, berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," bunyi Pasal 87 Ayat (5).
Skema pensiun dini secara masal bagi ASN, diatur dalam aturan soal syarat ASN diberhentikan dengan hormat.
Selain untuk perampingan organisasi, ASN juga bisa diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak cakap jasmani dan rohani atau permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin.
RUU ASN, kini masih dalam penyusunan oleh pemerintah. Namun RUU tersebut, telah masuk Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada masa sidang berikutnya Tahun 2023.
(SM - Redaksi/CNN)