Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 Tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 Tahun,” kata JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah, perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Perbuatan Eliezer, menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Adapun yang meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan.
Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
“Terdakwa merupakan, saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.
Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini, didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 Tahun. Sedangkan pada, Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
(SM - Redaksi/ant)